Beranda | Artikel
Hukum Menanam Rambut Untuk Terapi Kebotakan
Senin, 9 Juni 2014

Dengan kemajuan ilmu kedokteran saat ini. Kebotakan bisa diterapi dengan implantasi rambut yaitu menanam rambut di kepala dengan beberapa metode dan terapi ini diklaim cukup berhasil.

Bagaimana hukum Islam terkait dengan hal ini?

Bukankan ada hadits yang melarang untuk menyambung rambut.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ

“Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya…”[1]

Berikut sedikit pembahasannya:

 

Menanam rambut bukan termasuk menyambung rambut

Menanam rambut bukan termasuk dalam hadist yaitu menyambung rambut dengan rambut. Sehingga terapi menanam rambut bukan termasuk dalam hadits. Makna hadits adalah menyambung rambut dengan rambut (buatan), misalnya semacam konde.

Ibnu Qudamah rahimahullahmenjelaskan,

والظاهر أن المحرم إنما هو وصل الشعر بالشعر لما فيه من التدليس واستعمال المختلف في نجاسته وغير ذلك لا يحرم لعدم هذه المعاني فيها وحصول المصلحة من تحسين المرأة لزوجها من غير مضرة والله أعلم

 “Pendapat yang kuat bahwa Yang diharamkan ialah menyambung rambut dengan rambut, karena terdapat tadlis (penipuan) dan menggunakan sesuatu yang masih diperdebatkan kenajisannya. Adapun selain itu, maka tidak diharamkan, karena tidak mengandung makna ini (tadlis dan najis), juga adanya maslahah untuk mempercantik diri kepada suami dengan tidak mendatangkan madharat/bahaya. Wallahu a’lam[2]

 

Hukumnya MUBAH dan Tidak termasuk juga dalam mengubah ciptaan Allah

Sebagaimana diketahui bahwa kita dilarang merubah ciptaan Allah dalam batas-batas yang sudah ditentukan syariat. Misalnya operasi ganti kelamin, operasi untuk kecantikan untuk semata-mata mempercantik diri. Hal ini dilarang dalam agama

Terapi menyambung rambut bukanlah mengubah ciptaan Allah akan tetapi ia termasuk penyembuhan yang Justru mengembalikan ciptaan Allah dalam bentuk yang sebagaimana Allah ciptakan.

Terkait dengan hal ini berikut fatwa syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah tentang terpai implantasi rambut

Pertanyaan:

تتم زراعة شعر المصاب بالصلع ، وذلك بأخذ شعر من خلف الرأس وزرعه في المكان المصاب ، فهل يجوز ذلك ؟

Terdapat terapi penanaman rambut dengan sempurna terhadap seseorang yang mengalami kebotakan yaitu dengan cara mengambil rambut dari bagian belakang kepala dan menanamkannya pada bagian kepala yang botak, apakah hal itu dibolehkan?
Jawaban:

نعم يجوز ؛ لأن هذا من باب ردّ ما خلق الله عز وجل ، ومن باب إزالة العيب ، وليس هو من باب التجميل أو الزيادة على ما خلق الله عز وجل ، فلا يكون من باب تغيير خلق الله ، بل هو من رد ما نقص وإزالة العيب ، ولا يخفى ما في قصة الثلاثة النفر الذي كان أحدهم أقرع وأخبر أنه يحب أن يرد الله عز وجل عليه شعره فمسحه الملك فردَّ الله عليه شعره فأعطي شعراً حسناً .

Iya, hukumnya BOLEH, karena termasuk bab mengembalikan sesuatu yang telah diciptakan Allah dan juga termasuk menghilangkan aib, dan tidak termasuk mempertampan diri dan juga bukan menambah sesuatu yang telah diciptakan Allah ‘Azza wa Jalla, sehingga hal itu tidak termasuk merubah ciptaan Allah melainkan mengembalikan sesuatu yang kurang serta menghilangkan aib. Terdapat dalam sebuah kisah mengenai tiga orang manusia, di mana salah seorang dari mereka kepalanya botak dan ia menuturkan bahwa ia merasa senang; jika Allah ‘Azza wa Jalla mengembalikan rambutnya, kemudian malaikat mengusapnya, sehingga Allah mengembalikan rambutnya dan ia diberi rambut yang bagus.[3]

Hadits yang dimaksud adalah kisah tiga orang yang botak, belang dan buta yang dikembalikan kesehatan mereka dan fisik ereka semula, berikut potongan haditsnya:

قَالَ: فَأَتَى الأَقْرَعَ، فَقَالَ: أَىُّ شَىْءٍ أَحَبُّ إِلَيْكَ؟ قَالَ: شَعَرٌ حَسَنٌ، وَيَذْهَبُ عَنِّى هَذَا الَّذِى قَذِرَنِى النَّاسُ. قَالَ: فَمَسَحَهُ، فَذَهَبَ عَنْهُ، وَأُعْطِىَ شَعَرًا حَسَنً

Selanjutnya malaikat itu mendatangi orang yang berkepala botak, dan bertanya kepadanya: apa yang paling engkau dambakan? Ia menjawab : rambut yang indah, dan sembuhnya penyakit yang aku derita dan menyebabkan orang lain memperolok-olokku. Sepontan malaikat tersebut mengusapnya, dan sekejap penyakitnya hilang, serta ia dikarunia rambut indah[4]

 

Kesimpulannya:

Hukum terapi menanam rambut MUBAH baik disebabkan karena penyakit atau memang bawaan.

Sebagaimana dalam Fatwa syabakah Islamiyah:

فلا مانع شرعاً من زراعة الشعر لمن احتاج لذلك بسبب الصلع العادي أو المرض، ولا مانع كذلك من علاجه بالأدوية الطاهرة المباحة ما لم يترتب عليها ضرر يلحقه بسببها،

“Tidak ada Larangan dalam syariat terapi menanam rambut bagi mereka yang membutuhkan, baik disebabkan karena bawaan atau penyakit. Tidak ada larangan juga menggunakan obat-obatan selama tidak ada bahaya setelahnya.”[5]

 

Catatan:

kita diperintahkan agar merawat rambut kita sebagaimana contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يُكْثِرُ دُهْنَ رَأْسِهِ وَتَسْرِيْحَ لِحْيَتِهِ وَيُكْثِرُ الْقَنَاعَ حَتَّى كَأَنَّ ثَوْبَهُ ثَوْبُ زَيَّاتٍ

Rasulullah sering meminyaki rambutnya dan menyisir jenggotnya dan sering memakai tutup kepala, hingga bajunya seperti baju penjual minyak“.[6]

 

-untuk rambut yang ditanam tetap dianggap rambut buatan, sehingga dalam ibadah dia tidak teranggap, misalnya dalam kasus mencukur rambut ketika haji, maka tidak perlu mencukur habis (anjuran yang paling utama) atau memendekkannya, karena itu asli rambut buatan.

Dalam fatwa syabakah Islamiyah:

أما في الحج فإن المرء لا يطالب بحلق ولا تقصير ذلك الشعر الاصطناعي وإنما عليه أن يحلق أو يقصر ما على رأسه من الشعر الطبيعي فقط.

“Adapun dalam haji, maka sesorang tidak dituntut untuk mencukur habis atau memendekkannya. Karena rambut tersebut adalah rambut buatan. Yang dicukur habis dan yang dipendekkan adalah rambut asli saja.”[7]

 

Demikian semoga bermanfaat

@Perpustakaan FK UGM,  Yogyakarta Tercinta

Penyusun:   dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan   follow twitter

 

 

[1]  HR. Bukhari 5933

[2] Al-Mughni, 1/107, Darul Fikr, Beirut, 1403 H, syamilah

[3] Fatawa Ulama Baladil Haram hal. 1185

[4] HR. Bukhari-Muslim

[5] Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=59015

[6] HR Baihaqi dan Syarhu As Sunnah, no. 3.164

[7] Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=8518

 


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/hukum-menanam-rambut-untuk-terapi-kebotakan.html